minion88.id – Nicko Heru, berusia 35 tahun, penduduk Babakan Cianjur, Karawang Barat, mengalami malam yang berakhir tragis saat ia kembali bertemu dengan Siti Julaeha, berusia 34 tahun, seorang kenalan dari aplikasi kencan online. Pada malam takbiran, tanggal 9 April 2024, Nicko telah menyewa kamar nomor 1007 di lantai 10 Tower D, Apartemen The Jarrdin, yang terletak di Jalan Cihampelas Dalam, Coblong, Kota Bandung, untuk periode satu bulan. Tujuannya adalah untuk menghabiskan waktu bersama Siti, di mana dia telah sepakat untuk membayarnya.
Nicko, yang bekerja sebagai karyawan swasta, baru menempati kamar tersebut selama dua minggu dan mengaku tidak memiliki pekerjaan di Bandung. Dia ditanya oleh kepolisian di Mapolrestabes Bandung pada hari Senin, 15 April 2024, mengenai kejadian tersebut. Niatnya pada malam itu adalah untuk menggunakan jasa open BO yang ditawarkan oleh Siti, yang tiba di apartemen dengan ditemani oleh seorang teman, ST.
Menurut laporan Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, Siti dan Nicko telah melakukan hubungan badan antara pukul 22.30 hingga 01.45 WIB. Namun, sekitar pukul 02.00 WIB, Siti meminta untuk pulang. Mereka sebelumnya telah bertemu, dan pada pertemuan kedua ini, terjadi pertikaian mengenai harga yang disepakati. Nicko merasa kesal karena Siti, setelah hubungan tersebut, mengubah kesepakatan awal dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta untuk layanan long time selama 12 jam.
Ketidaksepakatan ini memicu perkelahian yang berujung pada Nicko mencekik leher Siti hingga ia meninggal dunia. Budi menjelaskan bahwa Nicko awalnya tidak menyadari bahwa Siti telah meninggal, mengira dia hanya pingsan. Ketika Siti tidak juga memberikan respons, Nicko menutupinya dengan sweater milik korban dan melarikan diri pada pukul 07.30 WIB menggunakan ojek online.
Keesokan harinya, ST, teman Siti yang mengetahui pekerjaannya sebagai Open BO, mulai mencari karena tidak mendapat kabar dari Siti. Tim Prabu dari Polrestabes Bandung mengakses CCTV apartemen dan menemukan Siti telah meninggal di dalam kamar tersebut.
Tim Inafis Polrestabes bersama dengan Polsek Coblong melakukan olah TKP dan menemukan tanda kekerasan pada leher korban. Penyelidikan polisi memungkinkan mereka untuk mengidentifikasi Nicko sebagai pelaku yang telah menyewa kamar itu selama satu bulan. Setelah pengejaran, ia ditangkap di Taman Melawai, Jakarta Selatan.
Nicko kini menghadapi hukuman berat, terjerat pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan atau Pasal 338 KUH-Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Pemeriksaan lebih lanjut dari polisi memastikan bahwa Siti Juleha merupakan korban pembunuhan, menurut keterangan AKBP Abdul Rahman, Kasatreskrim Polrestabes Bandung. Identitas korban, yang merupakan warga Kabupaten Bandung Barat, berhasil diidentifikasi melalui penyelidikan tersebut.