minion88.id – Kasus pembunuhan yang terencana oleh pemilik usaha madu di Tanara, Kabupaten Serang, pada bulan Maret lalu, kini mendapat dakwaan resmi. Edi Setiawan, yang akrab disapa Abah, bersama Aditia Saputra, telah didakwa berdasarkan Pasal 340 karena pembunuhan terhadap Ginanjar.
Jaksa penuntut umum, Slamet, menyatakan dalam persidangan bahwa pada tanggal 24 Maret, Edi mengungkapkan kepada Aditia bahwa dirinya merasa terganggu oleh korban. Edi meminta Aditia untuk merencanakan pembunuhan dengan kedok transaksi pembelian madu.
“Pada hari kejadian, sekitar pukul 15.00 WIB, Edi bersama Aditia dan Aldi, yang saat ini masih buron, bertemu di rumah Edi di Walantaka, Kota Serang, untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan,” ujar Slamet di Pengadilan Negeri Serang, pada hari Selasa (25/6/2024).
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa Edi menyiapkan golok dan obat penenang, sementara mereka bertiga berkomunikasi dengan korban untuk mengatur pertemuan malam hari. Edi memberi instruksi kepada kedua rekanannya untuk membawa pisau dan golok, serta menutupi sidik jari mereka dengan Hansaplast.
Menjelang pukul 17.00 WIB, trio pelaku melakukan survei lokasi yang dipilih untuk eksekusi. Mereka sepakat melakukan pembunuhan di Kampung Bendung. Pada malam hari, Aldi bertugas menjemput korban dan melewati lokasi yang telah ditentukan. Di sana, Edi dan Aditia sudah menunggu.
Pada pukul 23.00 WIB, saat kendaraan Aldi berhenti, Edi langsung mendekati dan membacok wajah Ginanjar. Korban berusaha melarikan diri namun dikejar oleh kedua terdakwa dan dibacok di bagian kaki. Setelah Ginanjar jatuh, dia dibacok berulang kali di badan, tangan, dan kepala. Aldi juga menikam leher korban dua kali sebelum mereka melarikan diri, meninggalkan korban di semak-semak dengan membawa tas, madu, dompet, dan handphone korban.
Polres Serang sebelumnya telah mengidentifikasi pelaku pembunuhan terhadap Ginanjar, yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Inspeksi Desa Bendung, Tanara. Korban, Ginanjar (30) dari Bandung Barat, dibunuh oleh mantan bosnya, ES alias Alung (43), bersama AS (23) dan pelaku lainnya, AL, yang saat ini masih dalam status DPO.